Kesempurnaan Tasyri’ dalam Islam

(Syumuliatu Al-islam - Bag 5)

Tasyri’ atau pensyariatan Islam juga tersifati dengan sifat integral dan komprehensif. Hal tersebut bisa terlihat dari cakupannya yang luas. Tasyri’ (selanjutnya akan digunakan istilah syari’at saja, sebagai hasil dari tasyri’) dalam Islam tidak hanya berbicara tentang individu dan meninggalkan sosial-masyarakat. Syari’at dalam Islam juga tidak hanya membicarakan hubungan manusia dengan tuhannya, namun juga dengan makhluk-makhluk lainnya. (al-Qaradhawi, 1977: 121)
Keintegralan konsep syari’at dalam Islam sekarang lebih mudah dilihat dari pembagian-pembagian syariat yang dilakukan oleh para ulama. Setelah membagi dan mengklasifikaskan berdasarkan cakupan objeknya, para ulama kemudian memberikan nama disiplin keilmuan tersebut dengan nama yang berbeda, sehingga bagi sarjana muslim yang ingin fokus pada satu permasalahan syariat, bisa lebih mendalaminya tanpa terganggu dengan cabang ilmu syariat yang lainnya.

Karena Islam memiliki tujuan mengeluarkan manusia dari berbagai sistem syaithoniyah wadh’iyah aqliyah, menuju sistem yang ilahiyah ma’qulah (al-Baqarah: 257) maka dengan ini, Islam telah mendeklarasikan bahwa kedatangannya dengan berbagai instrumen dan narasi kemanusiaan yang berketuhanan ialah hendak mengishlah semua sisi kehidupan manusia dari kehidupan yang paling secret-individual hingga pada hal ijtima’iyah. Semuanya telah diatur oleh Islam karena patokannya, Islam datang untuk mengislah segala bentuk keburukan dan kecacatan akal manusia (an-Nahl: 89). 

Tatkalah umat manusia linglung dengan tatacara ibadah kepada Tuhannya, mereka seenaknya membuat ibadah-ibadah yang sama sekali tidak perna diajarkan oleh para rasul. Mereka menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, mereka memahat batu dan kayu untuk berhala yang disembah. Untuk mengatasi problem ini, maka syariat menjelaskan bagaimana caranya beribadah kepada Tuhan melalui shalat, haji dan ibadah-ibadah lainnya.

Ketika manusia mengalami ketimpangan ekonomi, karena kerakusan manusia terhadap manusia lainnya yang tak terhindari (Sad: 23), maka Islam mensyari’atkan sistem pengaturan kekayaan dengan prinsip perputaran kekayaan melalui zakat dan semisalnya (al-Hashr: 7). Islam juga mengatur pembagian harta waris dengan sangat detailnya. Dimana, pembahasan hukum waris ini adalah pembahasan yang paling rinci dibanding hukum-hukum selainnya (al-Nisa: 11, 12, 176).

Dan banyak lagi hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam merupakan jawaban dari berbagai problem kemanusiaan dan ketuhanan yang selama ini menimpa manusia. Tinggal yang tersisa, apakah manusia mau mengaplikasikan hukum Tuhan ini dalam hidupnya, atau masih tersibukkan oleh pencarian hukum insaniyah syaitoniyah yang sampai bumi ini dihancurkan tetap tidak akan pernah menemukan sistem yang pas bagi mereka.

Oleh : Hilal Ardiansyah Putra

Bersambung ke Penutup

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »