Nabi Aja Berpoligami


Setelah sepeninggal istri tercinta beliau, Khadijah, muncullah hikmah-hikmah poligami nabi. Rumah tangga nabi bersama Khadijah berlangsung selama 25 tahun. Khadijah wafat 3 tahun sebelum nabi hijrah ke Madinah saat usianya 65 tahun. Nabi Muhammad SAW menghabiskan masa mudanya bersama Khadijah dan tidak pernah menikahi wanita lain. 

Secara umum, hikmah poligami nabi terjadi saat usia beliau menginjak usia tua, di saat mengemban misi risalah dan saat banyak melipatgandakan kesabaran menghadapi musuh, bukan di usia muda saat jiwa masih suka bersenang-senang dan berfoya-foya.

Pernikahan nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy misalnya, hikmah memilih Zainab menjadi istri yaitu untuk menghapus bid'ah dan tradisi adopsi yang terjadi di masa jahiliah, yaitu anak angkat boleh dinasabkan dengan ayah angkatnya.

Begitu pula pernikahan beliau dengan Saudah, hikmahnya karena Saudah adalah wanita beriman yang ikut hijrah dan meninggalkan keluarganya karena khawatir akan teror dan penyiksaan. Beliau menikahinya bertujuan untuk mengukuhkannya dalam Islam.

Pernikahan beliau dengan Ummu Salamah, yaitu untuk melindungi seorang janda yang sudah berusia tua. Disamping itu karena kecerdasan yang dimiliki Ummu Salamah, seperti sarannya terhadap perjanjian Hudaibiyyah.

Pernikahan beliau dengan Juwairiyah binti Al-Harits yaitu dengan pernikahan ini banyaknya kaum Bani Musthaliq yang masuk Islam. Tentunya dengan pernikahan ini terdapat hikmah keberkahan.

Pernikahan beliau dengan Shafiyyah binti Huyay, bertujuan untuk mebebaskannya dari perbudakan yang menghinakan seorang putri bangsawan. Karena Shafiyyah binti Huyay adalah seorang putri bangsawan dari Bani Nadhir yang masih keturunan Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS. 

Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Ummu Habibah, yaitu untuk melunakkan hati Abu Sufyan dengan menikahi putrinya, daripasa membiarkannya telantar dan menjanda karena ditinggal suaminya. Begitu pula untuk meredam permusuhan ayahnya dengan Nabi Muhammad SAW.

Pernikahan beliau dengan Maimunah binti Al-Harits. Pernikahan ini karena inisiatif Maimunah sendiri dan menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW. Ia termasuk wanita yang cerdas dan meriwayatkan banyak hadits.

Nabi Muhammad SAW benar-benar mempertimbangkan dalam memilih istri-istrinya, baik karena maslahat perundang-undangan, bimbingan moral, usaha melunakkan musuh, serta menyantuni janda dan anak yatim. Sekiranya Nabi Muhamad SAW berpoligami karena hanya nafsu seksual semata, tentu saja beliau akan memilih gadis-gadis yang cantik daripada janda yang sudah berusia lanjut. Dan yang perlu digaris bawahi di sini adalah poligami di zaman nabi adalah suatu keputusan yang sangat mendesak karena banyaknya pejuang muslim yang gugur dan kebutuhan janda hanya bergantung pada suaminya.

Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan tujuan dan hikmah poligami Nabi Muhammad SAW adalah karena 4 hal, yaitu hikmah syariat (tasyri'iyyah), hikmah pendidikan (ta'limiyyah), hikmah sosial (ijtima'iyyah), dan hikmah politik (siyasiyyah).

Intinya, Nabi Muhammad SAW berpoligami selalu mengandung pelajaran dan kemaslahatan bagi umatnya secara umum maupun khusus. wallahu a'lam bisshowab.

Oleh : Nur Fajrin Aslam (Kadept Mekominfo KAMMI LIPIA)










Share this

Related Posts

Previous
Next Post »