Jum’at malam 2 Oktober 2015, KAMMI Komisariat LIPIA menyelenggarakan kajian umum bertema “ Metode Dialektika Kaum Liberal yang Mudah Dipatahkan” dengan menghadirkan pembicara Ustadz Fahmi Salim, M.A yang merupakan ketua MIMUI. Terlihat antusias dari para peserta yang datang dari LIPIA, Al Hikmah, UI, dan lainnya. Bahkan ada peserta yang masih duduk di kelas 1 SMK mengikuti kajian ini.
Setelah dipersilahkan oleh sang Moderator akhuna ‘Ahmad Amrin Nafis’ ( Kadep Kastrat ), Ustadz Fahmi memulai berbicara tentang tokoh2 Liberal di Indonesia. Dari generasi pertama yang sudah meninggal, kedua ( Nur Cholis Madjid dkk ), ketiga ( Ulil Abshar dkk ), hingga generasi kini. Beliau melanjutkan dengan menjelaskan bagaimana Liberal ini berkembang di Indonesia dari awal kemerdekaan. Mereka melarang Islam menjadi Ideologi bangsa, dan melarang penafsiran islami terhadap pancasila. Masyumi, Partai2 Islam, yang sudah ada izin maupun belum mereka tolak & tumbangkan. Mereka tidak setuju negara punya agama resmi, karena itu diskriminatif dan tidak multikultural.
Mereka mengungkapkan konsep kebebasan, HAM, pluralisme, multikultural, & kesetaraan gender untuk menguatkan prinsip mereka. Mereka memaksa jumlah perempuan di sektor publik 30% yang lama kelamaan menjadi 50%. Dan kini jumlah anggota dewan perempuan di Indonesia 16%, melebihi jumlah di Amerika 11%. Mereka menilai ayat2 dan hadits2 melecehkan para wanita. Dan banyak lagi keresahan2 yang ditimbulakan oleh Liberal, sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram paham Liberal.
Jaringan Internet menjadi salah satu alat untuk menyebarkan paham mereka, adapun sasaran pemahaman ini ditujukan untuk segala aspek; ekonomi, budaya, dam pemikiran islam. Liberalisasi Islam dilakukan dengan menempatkan islam sebagai agama budaya dan agama sejarah. Padahal Islam adalah agama wahyu sehingga tak dapat berubah dengan budaya. Lain halnya dengan Kristen yang harus tunduk pada budaya Romawi kalau mau kuat. Ciri2 bahwa Islam adalah agama wahyu yang tak bisa diliberalkan : 1) Al Quran (khitobnya) tidak dibatasi untuk seluruh manusia,2) Hukum sucinya tidak bisa diubah dengan perkembangan sosial. Kemudian Ustadz Fahmi menjelaskan tentang 3 Alur Liberalisasi Islam, yaitu :
1) Dekontruksi Syariat Islam
2) Desaklarisasi Al-Quran
Setelah dipersilahkan oleh sang Moderator akhuna ‘Ahmad Amrin Nafis’ ( Kadep Kastrat ), Ustadz Fahmi memulai berbicara tentang tokoh2 Liberal di Indonesia. Dari generasi pertama yang sudah meninggal, kedua ( Nur Cholis Madjid dkk ), ketiga ( Ulil Abshar dkk ), hingga generasi kini. Beliau melanjutkan dengan menjelaskan bagaimana Liberal ini berkembang di Indonesia dari awal kemerdekaan. Mereka melarang Islam menjadi Ideologi bangsa, dan melarang penafsiran islami terhadap pancasila. Masyumi, Partai2 Islam, yang sudah ada izin maupun belum mereka tolak & tumbangkan. Mereka tidak setuju negara punya agama resmi, karena itu diskriminatif dan tidak multikultural.
Mereka mengungkapkan konsep kebebasan, HAM, pluralisme, multikultural, & kesetaraan gender untuk menguatkan prinsip mereka. Mereka memaksa jumlah perempuan di sektor publik 30% yang lama kelamaan menjadi 50%. Dan kini jumlah anggota dewan perempuan di Indonesia 16%, melebihi jumlah di Amerika 11%. Mereka menilai ayat2 dan hadits2 melecehkan para wanita. Dan banyak lagi keresahan2 yang ditimbulakan oleh Liberal, sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram paham Liberal.
Jaringan Internet menjadi salah satu alat untuk menyebarkan paham mereka, adapun sasaran pemahaman ini ditujukan untuk segala aspek; ekonomi, budaya, dam pemikiran islam. Liberalisasi Islam dilakukan dengan menempatkan islam sebagai agama budaya dan agama sejarah. Padahal Islam adalah agama wahyu sehingga tak dapat berubah dengan budaya. Lain halnya dengan Kristen yang harus tunduk pada budaya Romawi kalau mau kuat. Ciri2 bahwa Islam adalah agama wahyu yang tak bisa diliberalkan : 1) Al Quran (khitobnya) tidak dibatasi untuk seluruh manusia,2) Hukum sucinya tidak bisa diubah dengan perkembangan sosial. Kemudian Ustadz Fahmi menjelaskan tentang 3 Alur Liberalisasi Islam, yaitu :
1) Dekontruksi Syariat Islam
2) Desaklarisasi Al-Quran
3) Dekontruksi Aqidah Islam. Hal itu mereka lakukan dengan perombakan syariat islam, dekontruksi via hermaneutika, & pluralisme agama. Sebagai umat muslim, kita harus benar2 menguasai kutub turats untuk menjaga benteng agama islam dari liberalisasi.
Setelah sesi tanya jawab dan penutupan, acara ini diakhiri dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis. Hadiah dan sertifikat diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum, Sekjend, dan ketua BKPP KAMMI LIPIA, dan diterima langsung oleh para pemenang.
Setelah sesi tanya jawab dan penutupan, acara ini diakhiri dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis. Hadiah dan sertifikat diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum, Sekjend, dan ketua BKPP KAMMI LIPIA, dan diterima langsung oleh para pemenang.
1 komentar:
Write komentarContoh logika mereka yang dipatahkan seperti apa?
ReplyEmoticonEmoticon