Mengangkat Pemimpin Non Muslim Tidak Masalah ?

   Permasalahkan kepemimpinan seorang Non Muslim atas kaum muslimin kerap menjadi persoalan yang sering diperdebatkan. Pasalnya dari setiap golongan memiliki hujjah atau daalil yang menguatkan pendapat masing-masing. Dan uniknya, dalil-dalil yang sering mereka utarakan sama-sama bersumber dari ayat-ayat Al Qur'an. Pertanyaannya, Apakah ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam Al qur'an ? .

     Jawabannya tidak, karena pada prinsipnya, tidak ada Istilah kontradiksi dalam hukum-hukum Islam, justru seringnya antara satu nash dengan nash yang lain saling melengkapi dan menguatkan, hanya saja terkadang seseorang dalam melihat dan memahami sebuah nash al Qur'an maupun Hadits sering terjadi perbedaan pendapat dalam penafsiran. 

    Dalam hukum mengangkat pemimpin Non Muslim Misalnya. Bagi mereka yang mengambil pendapat bahwa hal itu boleh, mereka sering berdalil dengan Ayat Al Quran surat Al Mumtahanah : "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak memgusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil". Qs.60:8).  Menurut mereka yang dimaksud berbuat adil terhadap non muslim dalam ayat ini, mencakup juga bagaimana berlaku adil terhadap  mereka  yang non muslim dengan memberikan hak-hak politik yang sama sepertihalnya kaum muslimin, artinya  mereka juga berhak untuk  diangkat menjadi pemimpin. 

      Akan tetapi kemudian penafsiran ini dibantah oleh mereka yang tidak setuju dengan pembolehan diangkatnya Non Muslim untuk menjadi pemimpin bagi orang Islam dengan, dengan dalil bahwa terdapat ayat lain yang dengan jelas telah melarang hal itu, yaitu Al quran surat Al Maidah ayat 51: 

"Wahai orang-orang yang beriman ? Janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan Nasrani sebagai teman setiamu; mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim". 

       Mereka yang mengambil pendapat ini kemudian menguatkan pendapat mereka dengan menjelaskan sebab kenapa Allah melarang Orang-orang Mukmim untuk mengangkat orang-orang Non Muslim sebagi pemimpin mereka. Dengan mengatakan; bahwa Non Muslim memiliki tabiat yang sama yaitu menjadikan permasalahan agama Islam menjadi sebuah bahan ejekan dan permasalahan yang dibuat main-main. Sebagaimana digambarkan dalam surat Al Maidah ayat 57: 

 "Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) diantara orang-orang yang diberi kitab sebelummu (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman".

      Adapun menjawab dalil pendapat pertama, yaitu surat Al Mumtahanah ayat 8, mereka mengatakan bahwa ayat ini sebenarnya sama sekali tidak menunjukkan bahwa Allah swt. memperbolehkan kaum muslimin untuk mengangat orang Non Muslim sebagai pemimpin bagi mereka, melainkan ayat ini mengabarkan bagi kaum muslimin, bahwa mereka harus berbuat adil dalam bermuamalah yaumiyah (interaksi sehari-hari), meskipun dengan orang yang tidak seagama dengan mereka sekalipun, selama orang Non Muslim itu tidak menunjukkan permusuhan terhadap mereka, bukan dalam hal kepemimpinan. Atau dengan kata lain, bahwa dalil yang diutarakan mereka untuk membolehkan Non Muslim menjadi pemimpin bagi orang Muslim, merupakan suatu pengambilan dalil yang tidak sesuai pada tempatnya. Dan memang hal ini sering terjadi, bisa jadi dikarenakan keterbatasan Ilmu yang dimiliki, atau bisa jadi juga sesuatu yang memang di sengaja untuk menimbulkan fitnah dan perpecahan dikalangan Umat Islam. Wallahu a'lam bis showab.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »