Permasalahkan
kepemimpinan seorang Non Muslim atas kaum muslimin kerap menjadi
persoalan yang sering diperdebatkan. Pasalnya dari setiap golongan
memiliki hujjah atau daalil yang menguatkan pendapat masing-masing. Dan
uniknya, dalil-dalil yang sering mereka utarakan sama-sama bersumber
dari ayat-ayat Al Qur'an. Pertanyaannya, Apakah ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam Al qur'an ? .
Jawabannya tidak, karena pada
prinsipnya, tidak ada Istilah kontradiksi dalam hukum-hukum Islam,
justru seringnya antara satu nash dengan nash yang lain saling
melengkapi dan menguatkan, hanya saja terkadang seseorang dalam melihat
dan memahami sebuah nash al Qur'an maupun Hadits sering terjadi perbedaan
pendapat dalam penafsiran.
Dalam hukum mengangkat pemimpin Non Muslim
Misalnya. Bagi mereka yang mengambil pendapat bahwa hal itu boleh,
mereka sering berdalil dengan Ayat Al Quran surat Al Mumtahanah : "Allah
tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak memgusir kamu dari
kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku
adil". Qs.60:8). Menurut
mereka yang dimaksud berbuat adil terhadap non muslim dalam ayat ini,
mencakup juga bagaimana berlaku adil terhadap mereka yang non muslim dengan memberikan
hak-hak politik yang sama sepertihalnya kaum muslimin, artinya mereka juga berhak untuk diangkat menjadi pemimpin.
Akan tetapi kemudian penafsiran ini dibantah oleh mereka yang tidak
setuju dengan pembolehan diangkatnya Non Muslim untuk menjadi pemimpin
bagi orang Islam dengan, dengan dalil bahwa terdapat ayat lain yang dengan
jelas telah melarang hal itu, yaitu Al quran surat Al Maidah ayat 51:
"Wahai
orang-orang yang beriman ? Janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan
Nasrani sebagai teman setiamu; mereka satu sama lain saling melindungi.
Barangsiapa diantara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka
sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang zalim".
Mereka
yang mengambil pendapat ini kemudian menguatkan pendapat mereka dengan
menjelaskan sebab kenapa Allah melarang Orang-orang Mukmim untuk
mengangkat orang-orang Non Muslim sebagi pemimpin mereka. Dengan
mengatakan; bahwa Non Muslim memiliki tabiat yang sama yaitu menjadikan
permasalahan agama Islam menjadi sebuah bahan ejekan dan permasalahan
yang dibuat main-main. Sebagaimana digambarkan dalam surat Al Maidah ayat 57:
"Wahai
orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu
orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan,
(yaitu) diantara orang-orang yang diberi kitab sebelummu (Yahudi dan
Nasrani) dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada
Allah jika kamu orang-orang beriman".
Adapun
menjawab dalil pendapat pertama, yaitu surat Al Mumtahanah ayat 8, mereka
mengatakan bahwa ayat ini sebenarnya sama sekali tidak menunjukkan bahwa
Allah swt. memperbolehkan kaum muslimin untuk mengangat orang Non
Muslim sebagai pemimpin bagi mereka, melainkan ayat ini mengabarkan bagi
kaum muslimin, bahwa mereka harus berbuat adil dalam bermuamalah
yaumiyah (interaksi sehari-hari), meskipun dengan orang yang tidak seagama dengan mereka sekalipun, selama
orang Non Muslim itu tidak menunjukkan permusuhan terhadap mereka, bukan dalam hal kepemimpinan. Atau dengan kata lain, bahwa dalil yang
diutarakan mereka untuk membolehkan Non Muslim menjadi pemimpin bagi
orang Muslim, merupakan suatu pengambilan dalil yang tidak sesuai pada
tempatnya. Dan memang hal ini sering terjadi, bisa jadi dikarenakan
keterbatasan Ilmu yang dimiliki, atau bisa jadi juga sesuatu yang memang
di sengaja untuk menimbulkan fitnah dan perpecahan dikalangan Umat
Islam. Wallahu a'lam bis showab.
EmoticonEmoticon