LGBT: Kebebasan dan Rusaknya Moral ( 2 Habis )

    Kini, di era globalisasi, kita mendengar kabar yang gegap gempita tentang sejumlah negara yang sudah mengesahkan (melegalkan) perkawinan sejenis (same sex marriage). Amerika Serikat (AS) menjadi Negara yang ke-21. Negara adidaya yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan ini pun akhirnya tunduk dengan tekanan-tekanan opini publik, sampai akhirnya melegalkan perkawinan sejenis (homo dan lesbi).4 Tahun 2013, untuk pertama kalinya , Katedral Nasional AS melaksanakan perkawinan sejenis.5 beberapa tahun sebelumnya, tahun 2003, dunia digemparkan dengan terpilihnya Gene Robinson sebagai Uskup Gereja Anglikan di New Hamsphire. Itu untuk pertama kalinya untuk pelaku homoseksual menduduki jabatan tertinggi dalam hirarki gereja selama 2000 tahun sejarah kristen.6 sebab, secara tersurat ketetapan Bible, pelaku praktik perkawinan sesama jenis wajib dihukum mati.

     Sebagian kalangan di Indonesia khususnya kalangan-kalangan liberalis menggunakan jargon “Indonesia tanpa diskriminasi” untuk menjadi pintu masuk melegalkan praktik perkawinan sejenis. Pada tahun 2004, ada jurnal yang diterbitkan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah di salah satu Universitas di Semarang. Jurnal tersebut sangat jelas mendukung tindakan perkawinan sesama jenis. Redaksi jurnal tersebut dengan gamblang menulis: “hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan. Jika dulu Tuhan mengutus Luth untuk menumpas kaum homo karena mungkin bisa menggagalkan proyek Tuhan dalam penciptaan manusia (karena waktu itu manusia masih sedikit), maka sekarang Tuhan perlu mengutus “Nabi” untuk membolehkan kawin sejenis supaya mengurangi sedikit proyek Tuhan tersebut. Itu kalau Tuhan masih peduli dengan alam-Nya. Bagi kami, jalan terus kaum homoseks. Anda di jalan yang benar.”8

     Tahun 2006 di Yogyakarta juga ditetapkan satu dokumen bernama “Prinsip-prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang berisi tentang Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Prinsip-prinsip itu dikembangkan pada pertemuan Komisi Ahli Hukum Internasional (International Service for Human Right) dan ahli Hak Asasi Manusia dari seluruh dunia yang di adakan di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. The Yogyakarta Principles itu menyatakan bahwa: “All human beings are born free and equal in dignity and rights. All human rights are universal, interdependent, indivisible, and interrelated. Sexual orientation and gender identity are integral to every person’s dignity and humanity and must not be the basis for discrimination or abuse.”9

     Jadi, kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender) dan pendukungnya memang sedang bergerak secara sistematis untuk memperjuangkan pengesahan perkawinan sesama jenis di Indonesia. Salah satu gerakan itu misalnya mengusung jargon indah: “Indonesia tanpa diskriminasi”. Gerakan ini secara terbuka memperjuangkan pengesahan legalisasi perkawinan sesama jenis sebagaimana di AS.10

     Menurut Benny Susetyo, rohaniwan Pastor Katolik, perkawinan sesama jenis bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.11 Hamka menulis dalam tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: “sahabat-sahabat Rasulullah SAW. yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar ketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang ‘mendatangi’ dan ‘didatangi’ itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan kedua orang itu wajib dijatuhi hukuman mati.”12

    Pada akhirnya, di zaman yang penuh “fitnah” ini, baik kita renungkan sebuah sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tetapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan azab-Nya yang juga akan menimpa mereka.”13 Dan seharusnya kita sebagai umat muslim tahu bahwa kemungkaran-kemungkaran seperti praktik perkawinan sesama jenis adalah perbuatan terlarang. Bukan hanya melanggar hukum agama namun mengingkari fitrah manusia dan bertentangan dengan logika.

     Hamza Yusuf, seorang Direktur Zaytuna Institute Amerika Serikat pernah bertanya kepada Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas: “What do you think is the central crisis, taking place right now in the muslim world?” Dijawab oleh Prof. Al-Attas: “I said it is loss of adab.” Hilang adab alias tidak beradab (kata halus dari “biadab”), itulah kunci dari akar seluruh krisis yang dihadapi umat dan dunia Islam dewasa ini. Karena itu, jika umat Islam ingin bangkit dan terbebas dari berbagai krisis yang membelit mereka, pahamilah adab dan didiklah umat ini agar mereka menjadi manusia-manusia yang beradab.14

2.)    Dr. Adian Husaini, LGBT di Indonesia: Perkembangan dan Solusinya (Jakarta: INSIST,2015)hal. 26
3.)    Imamat, 20:13
4.)    Jurnal Justisia, INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS, Semarang,2004
6.)    Dr. Adian Husaini, LGBT di Indonesia: Perkembangan dan Solusinya (Jakarta: INSIST,2015)hal. 29
7.)    http://www.kompas.com, 3/7/2015
8.)    Hamka, Tafsir Al-Azhar, juzu’ 8
9.)    HR. Abu Dawud dalam al-Malahin (4338) –disalin dari buku al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram (edisi  Indonesia: Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq)
10.)                        Dr. Adian Husaini, LGBT di Indonesia: Perkembangan dan Solusinya (Jakarta: INSIST,2015)hal. 14

Oleh : Ferizco Khusyufi ( Juara 3 Lomba Kepenulisan KAMMI LIPIA )



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »