Pertahanan Keluarga dan Ancaman Pedofilia



Allah Ta’ala berfirman, 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6]


Syeikh Wahbah Zuhaily menafsirkan bahwa hendaknya Orang-orang beriman menjaga dan melindungi keluarga mereka dari api neraka, dengan meninggalkan maksiat dan mengerjakan ketaatan dan senantiasa mewujudkan itu dengan nasihat dan pendidikan moral. (Tafsir Al-Munir)

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan maraknya pelecehan seksual terhadap Anak, orang yang melakukan pelecehan itu disebut Pedofilia. Menurut wikipedia.org, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.


Dikutip dari www.kpai.go.id, bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan. “Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus,” kata Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti kepada Harian Terbit, Minggu (14/6/2015).

Ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi keluarga. Bahkan, bisa dikatakan “darurat Pedofilia”. Dengan semakin marak terjadi, membuat para orang tua sangat khawatir terhadap anak mereka. Lalu bagaimana sebenarnya konsep pertahanan keluarga dalam menghadapi ancaman pedofilia atau kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ

“Berilah peringatan kepada kerabatmu yang terdekat.” (Asy Syu’ara: 214)

Syeikh Sya’rawi mengatakan tetang ayat ini bahwa sudah seharus yang pertama kali diselamatkan adalah dirimu lalu keluargamu. Karena perlu keteladanan dalam mengajak orang lain. 

Artinya jika melihat konteks permasalahan pelecehan seksual terhadap anak, bahwa yang pertama kali mendapatkan pendidikan moral adalah keluarga terdekat anak. Karena, sering terjadi yang menjadi pelaku pedofilia adalah kerabat terdekat korban. 

Dari dua ayat di atas, penulis dapat mengambil beberapa poin;

1. Dalam Ketahanan Keluarga, semua anggota keluarga terlibat dalam mempertahankan, melindungi hak anak dari berbagai ancaman, termasuk pedofilia.

Imam Thanthowy dalam Tafsirnya menjelaskan Ayat (QS.At-tahrim:6) dengan mengutip Hadist Rasulullah “Setiap kalian pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawabnnya”.

2. Dalam hal ini Ada do’a yang biasa diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانِ وَ هَامَّةِ وَ مِنْ كُلِّ عَيْنِ لامَّةِ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh ‘ain yang buruk.” (HR. Bukhari dalam kitab Ahaditsul Anbiya’: 3120) 

Semoga Allah melindungi keluarga kita terutama anak-anak kita dari semua kejahatan. 

3. Sangat penting pendidikan moral dan “fiqh Kehormatan” yakni mereka diberitahu bagaimana menjaga diri, menjauhi orang yang mau berbuat asusila. 

4. Membekali anak dengan pendidikan bela diri, sehingga ketika jika ada yang mau berbuat jahat setidaknya mereka bisa menyelamatkan diri. 

5. Syeikh Al-Jazairi mengatakan bahwa cara untuk melindungi dan membentengi keluarga dari segala keburukan adalah dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. 

6. Peran Masyarakat, dan Negara terutama pemerintah sangat lah penting sekali, sehingga dapat mewujudkan “rumah ramah anak” atau “Kota ramah anak” karena banyak sekali sekarang rumah bukan lagi menjadi tempat aman bagi anak, justru menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Sekaligus sikap serius dalam penegakan hukumnya.

Kita berdo’a semoga Allah melindungi keluarga, masyarakat dan Negara kita dari orang-orang yang berbuat kezhaliman. Aamiiin.

Oleh : Derysmono

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »