KAMMI Jabotabek Gelar Aksi, Menuntut Hukuman Mati Untuk Pelaku Kekerasan Seksual




Puluhan kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jabotabek menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di jalan Merdeka Barat no. 15. Massa meminta pemerintah untuk segera menyusun RUU anti kekerasan seksual pada anak dan perempuan, apalagi dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini.



“Kami meminta menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk turun, mendengarkan aspirasi kami. Sungguh miris di Indonesia, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, ini disebabkan oleh maraknya situs-situs pornografi dan peredaran miras, tidak ada asap kalo tidak ada api. Kami meminta hukuman mati untuk para pelaku kekerasan seksual,” kata Risma, koordianor aksi dalam orasinya di depan gedung pemberdayaan perempuan, Rabu (25/5/2016).


Menurut Risma, pemerintah belum serius merespon permasalahan yang terjadi bahkan terkesan lambat, biasanya setelah terjadi kasus baru sibuk mecari solusi, seperti yang terjadi pada kasus Yuyun. “Pemerintah seharusnya bisa lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah yang ada, bukan baru sibuk kalang kabut mencari solusi setelah masalah terjadi,” ujarnya.


Sebelumnya, ramai kasus Yuyun diberitakan di berbagai media, bocah 14 tahun yang meregang nyawa akibat diperkosa, kemudian dibunuh oleh belasan pemuda teler setelah pesta miras. 


Pada aksi kali ini, Kepala Bidang Perempuan Pengurus Pusat (PP) KAMMI, merilis pernyataan sekaligus tuntuan resmi kepada pemerintah terkait kasus pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini. Berikut kutipannya: 



  1. Menuntut pemerintah untuk segera menyusun RUU anti kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
  2. Menuntut pemerintah untuk menerapkan hukuman mati kepada orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang menyebabkan kematian pada korban.
  3. Menuntut kemenkominfo untuk menutup situs pornorgafi, tayangan televisi, game dan berbagai media yang merusak moral bangsa.
  4. Menuntut pemerintah agar lebih tegas dalam pengawasan peredaran minuman keras.

(rep:kasyaf / red:iffa)




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »