kammilipia.com-Secara umum as-siyasah as-syar'iyyah, merupakan realisasi hukum-hukum syara' pada sesuatu yang ada dalilnya, serta perhatian pada maslahat dan pencegahan mudharat dari hal-hal yang tidak ada nash hukumnya. Dari sini nampak, bahwa arti as-siyasah itu dianggap sebagai as-siyasah as-syar'iyyah, jika dalam tataran aplikasinya terkandung dua perkara asasi :
Pertama : Kesesuaian hukum as-siyasah as-syar'iyyah dengan al-maqashid as-syar'iyyah, tujuan, kaidah-kaidah umum agama bagi as-siyasah tersebut, baik pada permulaan serta tujuannya.
Kedua : Tidak bertentangan dengan syar'i kendati dalil itu sifatnya furu', namun tetap melalui dalil umum yang mencakup seluruh zaman dan tempat, atau dari dalil-dalil syar'iyyah yang sifatnya terperinci.
Disamping itu, qiyas dalam arti menetapkan hukum pada persoalan yang tidak ada nashnya serupa dengan hukum perkara yang ada nashnya berdasarkan persamaan illat (sebab), juga dikategorikan sebagai salah satu asas penopang bagi ijtihad yang dipegang oleh para fuqaha dalam memperluas medan hukum yang diperlukan dalam as-siyasah as-syar'iyyah, serta kondisi-kondisi sulit pada rumusan kaidah-kaidah tasyri' yang diharapkan dapat mewujudkan al-maqashid as-syar'iyyah.
Sumber : Fiqh Demokrasi (Menguak kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik)
Karya : Rapung Samuddin, Lc, M.A.
EmoticonEmoticon