Dewasa ini masyarakat sudah tidak asing
lagi dengan yang namanya hijab. Terutama bagi para kaum hawa. Hijab seolah
sudah melekat erat dalam kehidupan mereka. Namun beriring zaman, hijabpun mulai
memodernisasikan dirinya. Berbagai jenis kerudung bermunculan. Mulai dari yang
setipis saringan tahu sampai yang sepanjang daun kelapa.
Model
pemakaiannya pun beraneka ragam. Mulai dari yang original sampai yang overnal,
(apasih!). Yap! Dalam islam, muslimah tidak dilarang untuk berdandan. Namun,
ada batasan-batasan yang mengaturnya. Silahkan anda menggunakan jilbab paris,
pasmina, dan sebagainya, tanpa melupakan batasan dan aturan yang sudah syariat
tetapkan.
Seperti
apa batasan dan aturan yang sudah syariat tetapkan? Berikut saya sisipkan
syarat-syarat pakaian muslimah yang syra’I :
1.
Harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat,
selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena
termasuk aurat. (QS. Al
Ahzab [33] : 59)
2.
Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat
menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak
ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
3.
tidak boleh menyerupai pakaian
pria atau pakaian non muslim.
Masih banyak sebenarnya syarat-syarat pakaian wanita muslimah. Namun disini
hanya saya paparkan 3 (tiga) untuk lebih ringkasnya. Ingat, pakaian harus
menutupi seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Itulah kenapa
akhwat dan para ummahat menggunakan kaus kaki. Bukan berarti kaki mereka tak
cantik dan tak elok. Akan tetapi, mereka menjaganya dari sengatan api neraka.
Sungguh mulia wanita yang menjaga kesucian dan kemuliaannya.
Dari syarat-syarat diatas tentu kita sudah
dapat membayangkan seperti apa sih pakaian atau hijab yang syar’I tersebut.
Boleh-boleh saja menggunakan hijab trend model 2014 atau bahkan 2020, asal
tetap taat terhadap aturan yang telah Allah tetapkan.
Kemudian
masalah make up. Mayoritas wanita berhijab saat ini pun sudah tidak asing lagi
dengan yang namanya make up. Lalu bagaimana hukum make up yang sebenarnya?
Saya
tidak akan membahasnya panjang lebar, untuk hal ini kita bisa bertanya langsung
kepada ahli fiqih dan asatidz (ustadz). Namun, yang saya simpulkan adalah :
Sesuatu yang seimbang akan lebih indah ketimbang sesuatu yang berlebihan. So,
boleh saja ber-make up ria, asal tidak berlebihan. Yang biasa-biasa saja dan
tidak mencuri perhatian para ikhwan.
Allah lebih dulu memperingatkan makhluk Nya yang
bergelar “Ar-Rijal” (laki-laki) untuk menundukkan pandangan dan menjaga aurot
nya. Karena andai si lelaki menjaga pandangannya, maka tidak akan terlihat
olehnya wanita yang menjadi fitnah terhadapnya. Akan tetapi Allah juga
memperingatkan hal yang sama kepada kaum hawa, agar memelihara aurotnya. Karena
disitulah kehormatannya terjaga. Wanita adalah perhiasan dunia. Wajar saja jika
ia ingin nampak cantik dan indah, karna ia sudah menyandang gelar sebagai
hiasan dunia. Akan tetapi, ingatlah bahwa seindah hiasan adalah wanita
sholihah. “Wanita cantik itu aura nya yang kemana-mana, bukan aurotnya” kata
komik Annida. ^___^
EmoticonEmoticon