Hijab

 
Dewasa ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya hijab. Terutama bagi para kaum hawa. Hijab seolah sudah melekat erat dalam kehidupan mereka. Namun beriring zaman, hijabpun mulai memodernisasikan dirinya. Berbagai jenis kerudung bermunculan. Mulai dari yang setipis saringan tahu sampai yang sepanjang daun kelapa.
                Model pemakaiannya pun beraneka ragam. Mulai dari yang original sampai yang overnal, (apasih!). Yap! Dalam islam, muslimah tidak dilarang untuk berdandan. Namun, ada batasan-batasan yang mengaturnya. Silahkan anda menggunakan jilbab paris, pasmina, dan sebagainya, tanpa melupakan batasan dan aturan yang sudah syariat tetapkan.
                Seperti apa batasan dan aturan yang sudah syariat tetapkan? Berikut saya sisipkan syarat-syarat pakaian muslimah yang syra’I :
1.       Harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki karena termasuk aurat. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
2.       Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
3.       tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Masih banyak sebenarnya syarat-syarat pakaian wanita muslimah. Namun disini hanya saya paparkan 3 (tiga) untuk lebih ringkasnya. Ingat, pakaian harus menutupi seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Itulah kenapa akhwat dan para ummahat menggunakan kaus kaki. Bukan berarti kaki mereka tak cantik dan tak elok. Akan tetapi, mereka menjaganya dari sengatan api neraka. Sungguh mulia wanita yang menjaga kesucian dan kemuliaannya.
Dari syarat-syarat diatas tentu kita sudah dapat membayangkan seperti apa sih pakaian atau hijab yang syar’I tersebut. Boleh-boleh saja menggunakan hijab trend model 2014 atau bahkan 2020, asal tetap taat terhadap aturan yang telah Allah tetapkan.
                Kemudian masalah make up. Mayoritas wanita berhijab saat ini pun sudah tidak asing lagi dengan yang namanya make up. Lalu bagaimana hukum make up yang sebenarnya?
                Saya tidak akan membahasnya panjang lebar, untuk hal ini kita bisa bertanya langsung kepada ahli fiqih dan asatidz (ustadz). Namun, yang saya simpulkan adalah : Sesuatu yang seimbang akan lebih indah ketimbang sesuatu yang berlebihan. So, boleh saja ber-make up ria, asal tidak berlebihan. Yang biasa-biasa saja dan tidak mencuri perhatian para ikhwan.
                Allah lebih dulu memperingatkan makhluk Nya yang bergelar “Ar-Rijal” (laki-laki) untuk menundukkan pandangan dan menjaga aurot nya. Karena andai si lelaki menjaga pandangannya, maka tidak akan terlihat olehnya wanita yang menjadi fitnah terhadapnya. Akan tetapi Allah juga memperingatkan hal yang sama kepada kaum hawa, agar memelihara aurotnya. Karena disitulah kehormatannya terjaga. Wanita adalah perhiasan dunia. Wajar saja jika ia ingin nampak cantik dan indah, karna ia sudah menyandang gelar sebagai hiasan dunia. Akan tetapi, ingatlah bahwa seindah hiasan adalah wanita sholihah. “Wanita cantik itu aura nya yang kemana-mana, bukan aurotnya” kata komik Annida. ^___^      

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »